PINCANG
NALAR PINCANG AKAL UGM
Sungguh ironi memang ketika saat menjalankan Kuliah Kerja Nyata (KKN) UGM yang dilakukan
di Maluku, seorang mahasiswi malah menjadi korban
pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan
oleh sesama teman KKN nya. Usut punya usut hal tersebut ternyata sudah terjadi
agak lama, sekitar tahun 2017. Dan baru tersiar ke publik karena diekspose oleh
media kampus; Balairung tahun 2018. Dengan
judul yang agak keras dan menohok ‘Nalar Pincang UGM atas Kasus
Perkosaan’.
Pada tulisan yang dibuat berisi
kejadian yang diceritakan dengan detail sampai-sampai adegan perkosaan
diceritakan dengan sungguh detail. Bila dihubungkan dengan kode etik, banyak
yang beranggapan tulisan ini berkonotasi negatif. Tentu saja hal ini selaras
dengan isi dan gaya bahasa yang termuat dalam tulisan tersebut.
Kaitan dengan kode etik jurnalistik tentang
tulisan ini ialah bisa dilihat pada pasal 11. Menurut saya wartawan atau
penulis yang membuat berita itu sudah berkaitan dengan pasal 11 dikarenakan
adanya sanggah yang berasal dari pihak kampus. Pihak kampus merasa dirugakan
karena kampus ini merupakan kampus yang “favorit” maka pihak kampus tidak
terima adanya berita semacam ini.
Namun, pada pasal 7 nampaknya penulis
melanggarnya dikarenakan tulisan yang muncul terdapat identitas semua orang
yang terlibat secara detail. Seharusnya narasumber yang disini sebagai korban
dilindungi namun pada tulisan ini terlihat jelas siapa narasumber (korban) dan
juga pelaku. Pasal 7 dan pasa 5 mempunya
kemiripan untuk mengatur identitas terutama dalam hal asusila. Tulisan dari
berita ini memang sangat bagus namun tidak mengindahkan pada pasal 7 dan 5 dari
kode etik.
Lebih rinci lagi pada pasal 4, jika
pasal 5 dan 7 mengatur tentang identitas maka pada pasal ini tentang hal cabul.
Berita ini berisi kata-kata yang cabul yang menggambarkan tingkah laku secara
oeritis dari pelaku dan korban, kata-kata tersebut dinilai mampu memberikan
efek buruk bagi si pembaca apalagi pembaca yang masih di bawah umur.
Komentar
Posting Komentar