Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat
Dewan Pengawas Komisi
Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) memberhentikan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuj (SRP)
dengan tidak hormat pada Senin (31/5/2021) ini. Dewas
menilai Robin terbukti bersalah
melanggar kode etik sebagai pegawai KPK.
"Menghukum terperiksa
dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai
KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan dalam persidangan di Gedung
ACLC, Jakarta, Senin
(31/5/2021).
Tumpak menyatakan Robin bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman
perilaku berupa berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka
terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Dalam hal ini
perkara Tanjung Balai.
"Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan
menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf
a b dan c Peraturan Dewas No 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku," kata Tumpak.
Diduga menggunakan jabatannya untuk membantu dengan tidak menindak lanjuti penyelidikan
dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjung Balai.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni
penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Walikota Tanjung Balai periode
2016-2021 M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR RI Azis
Syamsuddin menjadi aktor dibalik pertemuan antara oknum penyidik KPK bernama
Stepanus Robin Pattuju (SRP) dengan Wali Kota Tanjung Balai Periode 2016-2021 M
Syahrial (MS).
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ
(Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," ujar Firli dalam
jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (22/4/2021).
"Saya
siap mempertanggungjawabkan semua perbuatan saya dan saya tidak
menyeret-menyeret orang lain," katanya.
Sebelumnya,
pemecatan Stepanus Robin Pattuju diputuskan berdasarkan sidang etik yang
digelar Dewas KPK pada Senin (31/5) ini. Dewas menilai Stepanus terbukti bersalah
telah menyalahgunakan surat penyidik untuk kepentingan pribadi.
"Dan
menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2
huruf a b dan c undang-undang dewas no 2 tahun 2020 tentang penindakan
kode etik dan Pedoman perilaku," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Sebelumnnya,
pemeriksaan etik terhadap Stepanus bermula saat dirinya ditetapkan sebagai
tersangka bersama dengan wali kota Tanjung Balai, M Syahrial. Stepanus diduga
melakukan pemerasan terhadap Syahrial guna menghentikan penyidikan terhadap
wali kota tersebut.
Suap
diterima guna menjamin penyelidikan yang tengah dilakukan KPK saat itu tidak
naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3
miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.
Perkenalan
Stepanus dan Syahrial di mediasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Pertemuan kedua tersangka itu dilakukan di rumah dinas politisi partai Golkar
tersebut.
Ketua
KPK, Firli Bahuri sebelumnya memastikan akan kembali melakukan panggilan
terhadap Azis Syamsuddin. Wakil Ketua DPR RI itu akan dimintai keterangan
terkait perkara korupsi yang menjerat salah satu penyidik KPK, Stepanus Robin
Pattuju (SRP).
"Untuk
kepentingan penyidikan perkara korupsi, tentu penyidik akan memanggil kembali
saudara AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu (20/5) lalu.
Firli
mengatakan kalau saat ini proses penyidikan perkara dugaan penerimaan hadiah
atau janji oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara yang diduga
dilakukan SRP dan pihak tersangka lainnya terus berjalan. Dia melanjutkan, KPK
masih melakukan pemeriksaan pr saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.
Dewas diketahui tengah mendalami dugaan
pelanggaran etik penyidik Robin lantaran diduga menerima suap dari Wali Kota
nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Belakangan nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Siregar terseret dalam polemik ini.
Penyidik
Robin sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Syahrial dan pengacara
Maskur Husain.
Robin
dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp 1,3 miliar dari
komitmen fee Rp 1,5 miliar. Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan
penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai
yang menyeret nama Syahrial.
KPK
menduga ada keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus ini. KPK menduga Azis
meminta Robin membantu mengurus perkara Syahrial di KPK. Azis Syamsuddin dan
Syahrial merupakan politikus Partai Golkar. Pertemuan Syahrial dengan penyidik
Robin dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Azis
Syamsuddin sendiri sudah dicekal ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan
sejak 27 April 2021. Azis dicekal ke luar negeri bersama dua orang lainnya. KPK
tak menyebut nama, namun berdasarkan informasi dua pihak tersebut yakni Agus
Susanto dan Aliza Gunado.
Kediaman serta ruang kerja Azis juga sudah digeledah tim penyidik KPK pada 28 April 2021 dan 3 Mei 2021. Dari penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik menyita barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan kasus.

Komentar
Posting Komentar