PPKM BARU PKL DIBURU
Pedagang yang dulunya membuka lapak di area taman kini
berpindah mencari lokasi masing-masing. Pindah lokasi dagangan ada juga
pedagang yang pindah di depan area taman dengan berjualan di depan ruko yang
belum buka pada pagi sampai sore hari. Banyak pedagang yang merasa keberatan
dengan aturan yang tidak boleh berjualan dikawasan taman jaya wijaya.
Saat berdagang lapak Farina berisi beberapa toples bahan yang siap untuk diracik menjadi es cendol durian. Ada toples yang berisi gula jawa sebagai perasa manis dalam es cendol, toples durian yang berisi durian yang sudah dipisah dengan bijinya. toples cendol yang bewarna hijau tua seperti daun. Toples lain yang nampak adalah markisa yang sudah diisi air es agar tetap segar.
Pedagang yang terkena dampak ialah pedagang es cendol durian “farina durian” yang bernama Farina (26), saat itu Farina termasuk pedagang yang taat aturan dengan memakai masker setiap saat bukan hanya memakai masker saat ada pembeli saja walaupun masker yang dipakai belum double masker. Farina masih muda berjualan dengan ramah dan bersemangat saat ada pembeli yang menanyakan harga dijawab dengan ramah, setelah makanan udah siappun diberikan dengan hati-hati agar tidak tumpah.
Farina saat ini juga mengaku berpindah-pindah mencari lapak untuk berdagang. dengan berpindah-pindah tempat berdagang juga mempengaruhi pembeli untuk menemukan lapaknya. Farina mengatakan terkait pemerintah yang mengusir pedagang yang berjualan di kawasan tama jaya wijaya “sangat berdampak terhadap penggusuran oleh satpol PP, lapak dagangan menjadi seperti tidak terlihat dan tidak menarik untuk pembeli.” Farina sudah berjualan hampir satu tahun setelah pandemi datang di Indonesia. Farina mengaku terkena dampak PHK oleh perusahaan bidang makanan, maka dari itu Farina beralih dengan berdagang es cendol durian. Es cendol durian 1 cup dihargai dengan Rp 10.000,- dalam es cendol durian ini berisi es, santan, susu, durian, cendol, sirup gula jawa, dan markisa. Rata-rata dalam sehari bisa menjual 30 cup es cendol durian. Farina mengatakan terkait pemindahan lapak berjualan “pemindahan ini ya berpengaruh ke omset, sekarang karena tempatnya tidak strategis hanya bisa menjual 20 buah walaupun sudah PPKM level 3 tapi kalau lapak kurang strategis bisa berpengaruh kepedagang, bagi pedagang posisi berjualan itu sangat penting.”
Farina juga mengatakan bahwa “sebaiknya pemerintah
berpihak pada rakyat kecil apalagi para pedagang yang sedang membangun
perekonomian, ini masih pandemi walaupun kasusnya sudah turun namun oreang
mencari rejeki jangan dibatasi kami pedagang juga berhak mendapatkan kehidupan
daalam mencari rejeki sendiri, aparat sebaiknya bersikap mengayomi masyarakat
tidak membentak-bentak ataupun merusuhi orang berdagang”
Memang benar setiap warga negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak sesuai dengan pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Kejadian pedagang yang harus perpindah tempat berdagang tidak hanya terjadi di daerah solo saja daerah lain juga pasti ada hal sama pedagang yang menjadi korban dan harus berpindah tempat. Taman memang dirancang untuk menjadi kawasan peduli lingkungan yang harus bersih dari pedagang maupun hal lain kecuali aktivitas olahraga dan kegiatan lingkungan lainya. Pemerintah memberikan solusi terhadap pedagang yang harus berpindah lokasi bukan hanya menjaga posko dan duduk-duduk saja. Semua orang butuh uang semua orang perlu kerja semua orang mendapatkan kehidupan yang layak tanpa melanggar HAM.
Taman jaya wijaya sejak diresmikan memang sudah ada peraturan perundang-undangan bahwa dilarang berjualan di area taman jaya wijaya. Jalan jaya wijaya sendiri sejak dahulu sudah menjadi jalan yang banyak penjual makanan atau bisa dikatakan bahwa kawasan jaya wijaya ini ialah kawasan kuliner. Setiap sudut jalan jalan jaya wijaya dipenuhi oleh pedagang, mulai dari yang sudah mempunyai tempat dagangan seperti ruko ataupun lapak semi permanen di pinggir jalan.
Taman jaya wijaya mempunyai area pinggiran taman yang menghadap dengan jalan wijaya, area itu sebenarnya difungsikan untuk menjadi lahan parkir bagi mereka yang berkunjung di taman jaya wijaya. Pada saat sebelum pandemi pedagang yang membuka lapak dagangan hanya pedagang kecil yang memiliki gerobak tidak ada meja seperti penjual pempek, cakue, dan cimol. Pada saat pandemi datang banyak penjual yang berdagang di kawasan jalan jaya wijaya sehingga area taman yang dijadikan tempat parkir ini menjadi area berjualan bagi pedagang. Kita tahu bahwa semenjak pandemi ini banyak orang yang terkena dampak apalagi dalam bidang pekerjaan banyak orang yang mengalami PHK dan berdagang untuk terus menyambung hidup.
Banyaknya pedagang yang berjualan juga semakin menimbulkan kerumunan. Dari awal pandemi hingga saat PPKM Level 4 yang sudah turun menjadi level 3 pemerintah mulai menegakan perundang-undangan di ataman jaya wijaya, hal ini terjadi karena kawasan kuliner jaya wijaya pada bagian taman memicu kerumunan waraga tau pembeli. Apalagi saat malam hari area kuliner jaya wijaya sangat padat terlebih pada hari sabtu malam, semua orang keluar rumah untuk membeli makanan ataupun hanya sekadar mencari hiburan.
PPKM level 3 membuat polisi, polisi pamong praja dan TNI dikerahkan untuk menjaga kawasan tamanjaya wijaya. Aparat membuat tenda yang bertulisan “kelurahan siaga”. Pada minggu pertama PPKM level 3 posko ini berisi polisi, polisi pamong praja dan TNI namun memasuki minggu kedua aparat sudah tidak lagi berjaga walaupun tidak ada aparat yang mengawasi namun pedagang juga tidak berani membuka lapak di area taman jaya wijaya.




Komentar
Posting Komentar